Fokusjurnal.com, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tenaga honorer yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam efisiensi anggaran.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan solusi yang diberikan kepada tenaga honorer adalah melalui skema PPPK paruh waktu yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mereka akan diselesaikan PPPK paruh waktu pada bulan Agustus," ucap Ibnu, Senin(17/2/2025).
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak masuk database akan tetap bekerja sampai akhir tahun, kecuali mereka mengundurkan diri.
Selain itu, Pemko Banjarmasin masih mencari solusi untuk nasib mereka. Mengingat peran tenaga honorer sangat membantu dalam pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, jumlah tenaga honorer cukup banyak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
"Masih kita usahakan untuk tidak ada PHK, kecuali untuk tenaga kerja yang sudah dialihkan outsourcing," pungkasnya.
Penulis Dia
Tags:
PEMKO BANJARMASIN