Trending

Rapat Gelar Akhir Permohonan Pembatalan Hak Atas Tanah dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Fokusjurnal.com, Kota Banjarmasin, Pada Rabu, (12/02/2025) – Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Gelar Akhir Permohonan Pembatalan Hak Atas Tanah sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Faizin selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dan diikuti oleh seluruh pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

Dalam rapat tersebut, Ibu Masrofah selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyampaikan materi terkait mekanisme dan prosedur pembatalan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi putusan pengadilan dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Banjarmasin.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dapat memahami serta mengaplikasikan kebijakan terkait pembatalan hak atas tanah dengan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih baru Lebih lama