Fokusjurnal.com, Jakarta - Komisi XII DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang menutup secara permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan praktik pengelolaan sampah Open Dumping.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025) lalu.
"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," ucap Bambang Patijaya.
Seiring dengan topik dalam rapat yang pembahasan upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Hingga dalam rapat ini, disepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," Tegas Bambang Patijaya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.
"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ujarnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.
"Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Penulis : Dia