Fokusjurnal.com, Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementrian Lingkungan Hidup (DLH) sejak 1 Februari lalu telah menyebabkan tumpukan sampah di berbagai lokasi di Kota Banjarmasin.
Beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sebelumnya ditutup kini kembali ditumpuki sampah. Bahkan muncul TPS liar yang sebelumnya sudah ditertibkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali aktif melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah di luar jam pembuangan.
"Kita akan menempatkan petugas dan memasang spanduk di sejumlah titik rawan untuk mengingatkan masyarakat," ucap Hendra, Senin (10/2/2025).
Hendra mengakui bahwa penanganan sampah di kondisi penutupan TPA Basirih saat ini menjadi tantangan besar. Saat ini, penanganan sampah hanya mengandalkan TPS 3R dan pemilahan sampah di tiap kelurahan.
Sedangkan pembuangan sampah yang dialihkan sementara di TPA Banjarbakula hanya menerima sekitar 18 persen dari total produksi sampah per harinya mencapai 650 ton.
"Untuk melakukan menegakkan hukum pun sulit, karena kondisi seperti ini pasti menimbulkan pro dan kontra," tutur Hendra.
Satpol PP Kota Banjarmasin akan terus melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan.
"Kita berharap masyarakat dapat memahami untuk membuang sampah pada jam-jam yang sudah ditentukan paling tidak," pungkas Hendra.
Penulis dia
Tags:
PEMKO BANJARMASIN